Praktisi Industri Telekomunikasi Menilai Putusan Sela Pengadilan Negeri Jambi Menjadi Momentum Penguatan Integritas Organisasi dan Tata Kelola Asosiasi yang Transparan dan Akuntabel
![]()
JAKARTA,17 Juni 2026
Praktisi industri telekomunikasi dan jasa internet Indonesia, Adhytia Wisnu Sasmita, menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dalam Perkara Nomor 229/Pdt.G/2025/PN Jmb yang saat ini diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Menurut Adhytia Wisnu Sasmita, proses hukum merupakan bagian penting dari mekanisme penyelesaian sengketa dalam negara hukum yang demokratis dan harus dihormati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juni 2026 yang menolak eksepsi kewenangan relatif dan memerintahkan pemeriksaan perkara untuk dilanjutkan merupakan bagian dari proses hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum secara terbuka di hadapan pengadilan.
"Sebagai anggota asosiasi dan bagian dari industri internet Indonesia, saya memandang bahwa proses hukum ini harus dilihat secara positif sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi yang baik, meningkatkan transparansi, serta memastikan bahwa hak-hak anggota organisasi tetap mendapatkan perlindungan yang semestinya," ujar Adhytia Wisnu Sasmita.
Adhytia menegaskan bahwa organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang tidak pernah menghadapi perbedaan pendapat atau sengketa, melainkan organisasi yang mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme organisasi dan mekanisme hukum yang tersedia.
"Good Governance bukan hanya slogan. Transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan organisasi, serta penghormatan terhadap hak anggota harus menjadi fondasi utama setiap organisasi industri yang sehat dan berkelanjutan," lanjutnya.
Sebagai praktisi yang telah berkecimpung selama hampir tiga dekade dalam industri telekomunikasi dan jasa internet Indonesia, Adhytia meyakini bahwa pemeriksaan perkara ini secara objektif dan independen justru akan memberikan manfaat bagi seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Menurutnya, proses hukum yang terbuka akan memperkuat kepercayaan anggota terhadap organisasi, meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, serta memperkuat posisi APJII sebagai organisasi yang profesional dan bertanggung jawab dalam mendukung perkembangan internet Indonesia.
"Saya berharap seluruh anggota APJII, perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP), regulator, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas organisasi sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Lebih lanjut, Adhytia mengajak seluruh insan industri internet Indonesia untuk menjadikan proses ini sebagai pembelajaran bersama mengenai pentingnya tata kelola organisasi yang sehat, penghormatan terhadap aturan organisasi, serta perlindungan terhadap hak-hak anggota.
Pernyataan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, penguatan prinsip Good Governance, serta perlindungan hak-hak anggota organisasi. Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi independensi Majelis Hakim maupun hasil akhir perkara yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jambi.
Tentang Adhytia Wisnu Sasmita
Adhytia Wisnu Sasmita merupakan praktisi industri telekomunikasi dan jasa internet Indonesia yang telah aktif selama hampir tiga dekade dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi, konektivitas digital, dan ekosistem internet nasional. Beliau juga aktif dalam berbagai organisasi dan komunitas industri yang berfokus pada pengembangan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transformasi digital Indonesia.