JAMBI – Sidang lanjutan perkara perdata antara PT Buana Visualnet Sentra (BVS Net) selaku Penggugat melawan APJII dan para tergugat lainnya kembali digelar pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti dari Penggugat yang dilanjutkan dengan penyampaian bukti dari Para Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat menyerahkan sebanyak 29 alat bukti, sementara Para Tergugat menghadirkan sekitar 30 alat bukti guna mendukung dalil dan bantahan masing-masing pihak.
Kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa seluruh bukti yang telah diajukan memiliki relevansi kuat terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim dan diyakini mampu memberikan gambaran utuh mengenai duduk persoalan yang menjadi sengketa di antara para pihak.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda tambahan bukti dari Penggugat maupun Para Tergugat, sekaligus pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Penggugat.
Menjelang persidangan lanjutan tersebut, Penggugat mengaku akan menyerahkan salah satu alat bukti yang dinilai sangat penting terkait dugaan pelanggaran Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi yang diduga dilakukan oleh Tergugat IV.
“Kami akan menghadirkan surat dari DPD Gerindra Provinsi Jambi terkait status keanggotaan Tergugat IV di partai. Ini sangat penting karena menurut kami, berdasarkan bukti tersebut, Tergugat IV selaku Ketua APJII Wilayah Jambi semestinya tidak berhak menjadi calon ketua maupun ketua terpilih karena konstitusi organisasi diduga telah dilanggar,” ujar kuasa hukum Penggugat, Sonny Pardede.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap Majelis Hakim memberikan perhatian khusus terhadap alat bukti tersebut dalam proses pemeriksaan perkara.
“Kami berharap Majelis Hakim betul-betul memperhatikan bukti tersebut untuk mengambil keputusan pada akhir perkara nanti,” tambahnya.
Perkara ini sendiri telah bergulir sejak tahun 2025 dan, menurut Penggugat, bertujuan untuk memastikan nilai-nilai organisasi serta konstitusi yang berlaku di lingkungan APJII dapat ditegakkan secara konsisten, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh anggota organisasi.
Penggugat juga menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap AD/ART, serta prinsip transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan organisasi profesi dan industri internet di Indonesia.